Faslun.
Yabthulu as-shoumu bi-riddatin wa
haidhin wa nifasin au wiladatin wa jununin walau lahdhatan wa bi-ighmain wa
sukarin ta’adda bihi in ‘amma jami’ an-nahari
Batal puasa
seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
1.
Sebab murtad.
2.
Haidh.
3.
Nifas.
4.
Melahirkan.
5.
Gila
sekalipun sebentar.
6.
Pingsan dan
mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
Syarh atau
Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Puasa bisa dibatalkan dengan sebab murtad, haid, nifas, atau menggendung anak
Puasa bisa dibatalkan dengan sebab murtad, haid, nifas, atau menggendung anak
KATEGORI
HUKUM MEMBATALKAN PUASA
Faslun. Al-ifthoru fi romadhona
arba’atu anwa’in. Wajibun kama fi al-haidl wa nufasa’. Wa jaizun kama fi
al-musafir wa al-maridl. Wala wala kama fi al-majnun. Wa muharromun kaman
akkhoro qodhua romadhona ma’a tamakkunihi hatta dhoqo al-maqtu ‘anhu.
Wa aqsamu al-ifthari arba’atun aydhon. Ma yalzamu fihi al-qodhou wa al-fidyatu wa huwa itsnani, al-awwal al-ifthor li-khaufin ‘ala ghoerihi, wa at-tsani al-ifthor ma’a ta’khiri qodhoin ma’a imkanihi ya’tiya romadhonun akhor. Atsaniha ma yalzamu fihi al-qodho’ duna al-fidyah wahua yukatsiru kal-mughma ‘alaihi, wa tsalitsuha ma yalzamu fihi al-fidyatu duna al-qodo’ wa huas syaikhun kabirun. Wa robi’uha la wa la wa hua al-majnunu al-ladzi lam ya’tad bi-junujihi.
Wa aqsamu al-ifthari arba’atun aydhon. Ma yalzamu fihi al-qodhou wa al-fidyatu wa huwa itsnani, al-awwal al-ifthor li-khaufin ‘ala ghoerihi, wa at-tsani al-ifthor ma’a ta’khiri qodhoin ma’a imkanihi ya’tiya romadhonun akhor. Atsaniha ma yalzamu fihi al-qodho’ duna al-fidyah wahua yukatsiru kal-mughma ‘alaihi, wa tsalitsuha ma yalzamu fihi al-fidyatu duna al-qodo’ wa huas syaikhun kabirun. Wa robi’uha la wa la wa hua al-majnunu al-ladzi lam ya’tad bi-junujihi.
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat
macam, yaitu:
1. Diwajibkan,
sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Diharuskan,
sebagaimana orang yang berlayar dan orang yang sakit.
3. Tidak
diwajibkan, tidak diharuskan, sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan
(ditegah), sebagaimana orang yang menunda qhadha Ramadhan, padahal mungkin
dikerjakan sampai waktu qhadha tersebut tidak mencukupi.
Kemudian terbagi orang-orang yang
telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang
yang diwajibkan qhadha dan fidyah, seperti perempuan yang membatalkan puasanya
karena takut terhadap orang lain saperti bayinya. Dan seperti orang yang
menunda qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
2. Orang yang diwajibkan mengqhadha tanpa
membayar fidyah, seperti orang yang pingsan.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah
tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha
dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak disengaja.
Syarh atau
Penjelasan Kitab Safinah an-Najah:
Berbuka puasa di bulan Ramadhan terdapat empat keadaan
dan hukum. Pertama, berbuka puasa adalah wajib sebagaimana perempuan yang
sedang mengalami menstruasi (haid) dan perempuan yang mengalami nifas. Kedua,
berbuka puasa adalah diperbolehkan sebagimana orang yang dalam keadaan
diperjalanan (musafir) dan orang yang sedang sakit. Ketiga, berbuka puasa yang
tidak diwajibkan dan juga tidak diperbolehkan yaitu bagi orang gila. Keempat,
berbuka puasa diharamkan bagi orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan
padahal ia punya banyak kesempatan waktu yang sangat luas sampai waktu untuk
meng-qadha semakin menyempit.
Setelah membahas berbagaimacam hukum berbuka puasa di bulan ramadhan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi seseorang. Selanjutnya menjelaskan konsekwensi dan hukuman apa yang setimpal bagi orang yang berbuka puasa di bulan ramadhan, setidaknya ada empat juga konsekwensi bagi hukuman orang yang berbuka puasa tersebut. Pertama, wajib meng-qadha sekaligus bayar fidyah (denda) bagi dua jenis penyebab berbuka puasa, yaitu 1). Berbuka puasa disebabkan takut pada ancaman orang lain, dan 2). Berbuka puasa serta dalam menunaikan qadha-nya diakhirkan sampai menjelang bulan ramadhan yang lain, padahal ia memiliki waktu yang cukup luas untuk memenuhinya.
Kedua, wajib qadha tapi tidak wajib membayar fidyah, dan jenis inilah yang paling banyak. Seperti orang yang terserah penyakit epilepsi (ayan) pada waktu berpuasa, orang yang lupa niat, dan orang-orang yang berbuka puasa secara sembrono semaunya (sendiri) kecuali berbuka puasa disebabkan jima’.
Ketiga, wajib membayar fidyah tapi tidak wajib qadha puasa, seperti orang yang sudah tua rentah yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa sepanjang masanya.
Keempat, tidak diwajibkan membayar fidyah dan juga tidak diwajibkan qadha puasa, yaitu anak kecil yang belum baligh, orang gila yang penyebab kegilaannya tidak dikarenakan penyebab yang sembarangan dan semaunya sendiri, dan orang kafir asli.
Setelah membahas berbagaimacam hukum berbuka puasa di bulan ramadhan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi seseorang. Selanjutnya menjelaskan konsekwensi dan hukuman apa yang setimpal bagi orang yang berbuka puasa di bulan ramadhan, setidaknya ada empat juga konsekwensi bagi hukuman orang yang berbuka puasa tersebut. Pertama, wajib meng-qadha sekaligus bayar fidyah (denda) bagi dua jenis penyebab berbuka puasa, yaitu 1). Berbuka puasa disebabkan takut pada ancaman orang lain, dan 2). Berbuka puasa serta dalam menunaikan qadha-nya diakhirkan sampai menjelang bulan ramadhan yang lain, padahal ia memiliki waktu yang cukup luas untuk memenuhinya.
Kedua, wajib qadha tapi tidak wajib membayar fidyah, dan jenis inilah yang paling banyak. Seperti orang yang terserah penyakit epilepsi (ayan) pada waktu berpuasa, orang yang lupa niat, dan orang-orang yang berbuka puasa secara sembrono semaunya (sendiri) kecuali berbuka puasa disebabkan jima’.
Ketiga, wajib membayar fidyah tapi tidak wajib qadha puasa, seperti orang yang sudah tua rentah yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa sepanjang masanya.
Keempat, tidak diwajibkan membayar fidyah dan juga tidak diwajibkan qadha puasa, yaitu anak kecil yang belum baligh, orang gila yang penyebab kegilaannya tidak dikarenakan penyebab yang sembarangan dan semaunya sendiri, dan orang kafir asli.
Berkaitan dengan konsekwensi bagi orang yang berbuka
puasa disebabkan ada udzur tertentu, sebagaimana Allah berfirman:
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(Yaitu)
beberapa hari tertentu. Maka barang siapa diantara kamu sakit atau dalam
perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggati atau qadha) sebanyak
hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang
yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang
miskin. Tetapi barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,
maka ia lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (SQ. Al-Baqarah: 184)
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya
diturunkannya al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang salah). Karena
itu barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa
yang sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (ia wajib
menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas
petunjukNya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (SQ. Al-Baqarah: 185)
0 Response to " YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN "
Post a Comment