memotong rambut dan kuku saat haid? Adakah
tuntutannya di akhirat nanti?
Disunnahkan untuk tidak dilakukan.
نهاية الزين صــ31ومن لزمه غسل يسن له الا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له فى الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الاكبر تبكيتا للشخص
Dan seseorang yang berkewajiban mandi
disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun
hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena
setiap bagian tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat, Jikalau
dihilangkan sebelum mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai
hujjah yang bisa mengalahkan bagi seseorang.
Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat.
Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat.
Adapun hadis yang sering
dijadikan landasan dalam hal ini adalah hadis yang terdapat dalam kitab Sunan
Abu Daud:
حَدَّثَنَا مُوسَى
بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ
زَاذَانَ عَنْ عَلِىٍّ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَ « مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا
فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ ». قَالَ عَلِىٌّ فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ
رَأْسِى فَمِنْ ثَمَّ عَادَيْتُ رَأْسِى ثَلاَثًا. وَكَانَ يَجِزُّ شَعْرَهُ.
Artinya :
“Telah menceritakan kepada kami Musa bin
Isma'il telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami
'Atha` bin As-Sa`ib dari Zadzan dari Ali radliallahu 'anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; “ Barangsiapa yang membiarkan seutas rambut tidak dibasuh ketika mandi
jinabat, maka pastilah akan dibegini dan dibeginikan dengan api neraka”Ali
berkata; Maka saya memotong rambut kepala saya tiga kali. Dia menggundul rambut
kepalanya. (H.R
Abu Daud).
Dalam matan hadis diatas tersirat perintah dan
ancaman bagi seseorang yang meninggalkan rambut ketika dalam keadaan junub, maka
ia akan mendapat siksa dalam neraka.
Hal ini
di perkuat oleh pendapat Imam Ghazali dalam kitab Ikhya’ ‘Ulumuddin, Juz
2, halaman 51 :
قال فى الإحياء-أى إحياء علوم الدين للأمام الغزالى-
لا ينبغى أن يحلق أو يقلم أو يستحد-يحلق عانته -أو يخرج دما ، أو يُبين -يقطع -من
نفسه جزًا وهو جنب ، إذْ ترد سائر أجزائه فى الآخرة فيعود جنبا ، ويقال : إن كَل
شعرة تطالبه بجنابتها .
Berkata Al-Ghazali
dalam al-Ihya’:
Tidak semestinya
memotong (rambut) atau menggunting kuku atau memotong ari-ari, atau
mengeluarkan darah atau memotong sesuatu bagian tubuh dalam keadaan junub,
mengingat seluruh anggota tubuh akan dikembalikan kepada tubuh seseorang.
Sehingga (jika hal itu dilakukan) maka bagian yang terpotong tersebut kembali
dalam keadaan junub. Dikatakan: setiap rambut dimintai pertanggung jawaban
karena janabahnya.
0 Response to "HUKUM MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAIDL "
Post a Comment