JAWABAN
Wa'alaikumsalam.
Tidak boleh, karena
bolehnya membatalkan puasa bagi
musyafir, jika berangkatnya sebelum
fajar. Namun menurut Imam Muzâni
tetap diperbolehkan membatalkan
puasa.
Referensi:
Tidak boleh, karena
bolehnya membatalkan puasa bagi
musyafir, jika berangkatnya sebelum
fajar. Namun menurut Imam Muzâni
tetap diperbolehkan membatalkan
puasa.
Referensi:
Kitab Sulamun Taufiq hal 43
ﺳﻠﻢ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﺻﺤـ : 43 ﺍﻟﺤﺮﻣﻴﻦ
ﻣﻜﺘﺒﺔ
ﻓَﻠَﻮْ ﺍَﺻْﺒَﺢَ ﻣُﻘِﻴْﻤًﺎ ﺛُﻢَّ ﺳَﺎﻓَﺮَ ﻓَﻼَ
ﻳُﻔْﻄِﺮُ ِﻷَﻧَّﻪُ ﻋِﺒَﺎﺩَﺓٌ ﺍِﺟْﺘَﻤَﻊَ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﺍﻟﺴَﻔَﺮُ
ﻭَﺍﻟْﺤَﻀَﺮُ ﻓَﻐَﻠَﺒْﻨَﺎ ﺍﻟْﺤَﻀَﺮَ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻤُﺰَﻧِّﻰُ
ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮُ ِﻷَﻥَّ ﺍﻟﺴَﺒَﺐَ ﺍﻟْﻤُﺮَﺧِّﺺَ
ﻣَﻮْﺟُﻮْﺩٌ ﺍﻫـ
0 Response to "membatalkan puasa bagi musyafir"
Post a Comment